Nah Lo, Telkom Ternyata Minta Netflix Lakukan Sensor Film Sesuai Standar TV Indonesia

- 18 Oktober 2020, 06:30 WIB
Logo Netflix
Logo Netflix /Netflix

Menurutnya, PT Metranet, anak perusahaan Telkom, bersama Netflix mengatur lebih rinci syarat dan ketentuan layanan Netflix dengan tetap memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Censorship itu yang kami harapkan, karena Netflix sudah memberikan satu komitmen. Ini kan baru mulai, ini sambil berjalan kita berharap itu benar-benar diterapkan," lanjut Muhtar.

"Mereka sudah memberikan komitmen. Tapi menurut hemat kami juga butuh mendapat perhatian dari pemerintah.

Semua stakeholder duduk bersama bagaimana kita menentukan suatu kebijakan yang baik buat negara kita," ujar Muhtar.

Baca Juga: Mau Nonton Film Gratis? Ini 5 Link Nonton Film Gratis Mirip IndoXXI dan LayarKaca21

P3SPS sendiri merupakan pedoman dan standar bagi kegiatan penyelenggaraan media penyiaran, baik TV maupun radio di Indonesia.

Masalahnya platform online seperti Netflix, tidak termasuk dalam media penyiaran seperti yang diatur oleh UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca Juga: Hampir Berpesta, VAR Gagalkan Kemenangan The Reds di Merseyside Derby

UU Penyiaran ini sendiri sedang digugat oleh RCTI dan iNews TV di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu meminta agar platform online seperti Netflix, Youtube, Facebook, Instagram, dll harus turut diatur oleh regulasi tersebut.

Tetapi gugatan ini ditentang luas oleh masyarakat pengguna media sosial.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x