Nah Lo, Telkom Ternyata Minta Netflix Lakukan Sensor Film Sesuai Standar TV Indonesia

18 Oktober 2020, 06:30 WIB
Logo Netflix /Netflix

DENPASARUPDATE.COM – Polemik antara Telkom dan Netflix masih belum saja usai.

Terbaru Telkom ternyata meminta Netflix untuk melakukan sensor terhadap film dan konten yang disiarkan olehnya di Indonesia.

Sensor itu sendiri oleh Telkom diminta menggunakan standar yang dipakai untuk televisi dan lembaga penyiaran lain di Indonesia.

Hal ini terungkap dalam sidang terkait dugaan praktik diskriminasi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis 15 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Waspada Tanda Tak Wajar Alami Krisis, Salah Satunya Merasa Kesepian

Pada sidang tersebut, Telkom merupakan pihak Terlapor I dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) praktik diskriminasi terhadap Netflix oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Di sidang itu, kuasa hukum Telkom, Muhtar Ali berujar bahwa pasca dibukanya pemblokiran Netflix oleh Telkom, Telkomsel, dan Indihome pada 7 Juli 2020, ternyata masih terdapat proses kontraktual antara para pihak yang terlibat.

"Sekarang masih dalam proses pembahasan kontraktual antara Netflix dengan anak perusahaan Telkom," ujar Muhtar ditemui usai sidang di KPPU seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Menhan Prabowo Ultah, Menteri KKP Edhy Prabowo: Kami Akan Selalu Setia Berjuang Bersama Bapak

Menurutnya, PT Metranet, anak perusahaan Telkom, bersama Netflix mengatur lebih rinci syarat dan ketentuan layanan Netflix dengan tetap memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Censorship itu yang kami harapkan, karena Netflix sudah memberikan satu komitmen. Ini kan baru mulai, ini sambil berjalan kita berharap itu benar-benar diterapkan," lanjut Muhtar.

"Mereka sudah memberikan komitmen. Tapi menurut hemat kami juga butuh mendapat perhatian dari pemerintah.

Semua stakeholder duduk bersama bagaimana kita menentukan suatu kebijakan yang baik buat negara kita," ujar Muhtar.

Baca Juga: Mau Nonton Film Gratis? Ini 5 Link Nonton Film Gratis Mirip IndoXXI dan LayarKaca21

P3SPS sendiri merupakan pedoman dan standar bagi kegiatan penyelenggaraan media penyiaran, baik TV maupun radio di Indonesia.

Masalahnya platform online seperti Netflix, tidak termasuk dalam media penyiaran seperti yang diatur oleh UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca Juga: Hampir Berpesta, VAR Gagalkan Kemenangan The Reds di Merseyside Derby

UU Penyiaran ini sendiri sedang digugat oleh RCTI dan iNews TV di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu meminta agar platform online seperti Netflix, Youtube, Facebook, Instagram, dll harus turut diatur oleh regulasi tersebut.

Tetapi gugatan ini ditentang luas oleh masyarakat pengguna media sosial.

Hingga berita ini diturunkan, Netflix sendiri belum memberikan komentar mengenai hal tersebut.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler