Adapun dugaan pidananya, yakni mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.
Kini, pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya memberantas hal-hal yang berkaitan dengan perjudian termasuk judi online.
"Saya sudah perintahkan, yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persib Bandung vs Bali United di Laga Pekan Keenam Liga 1 2022/2023
Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari akun instagram @pengamatsepakbola.
Sementara itu, Koordinator SOS @akmalmarhali20, dikutip dari akun instagram @pengamatsepakbola menilai sponsor rumah judi pada klub-klub sepakbola Indonesia sangat merusak moral bangsa terutama generasi muda.
Oleh karena itu, orang-orang yang terlibat pada masuknya rumah judi untuk mensponsori sejumlah klub sepak bola di Indonesia harus dengan tegas diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.