Pemerintah Bersama Tri Pusat Pendidikan Harus Lebih Optimal atasi Bullying/Perundungan di Satuan Pendidikan

- 25 Januari 2024, 08:16 WIB
Suasana sosialisasi pencegahan bullying atau perundungan di sekolah
Suasana sosialisasi pencegahan bullying atau perundungan di sekolah /KPAI for denpasar update/

Keempat, Belum optimal implementasi regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan di tingkat pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Terbukti masih terjadi miskonsepsi terkait pola koordinasi lintas organisasi pemerintah daerah (OPD), aparat penegak hukum, satuan pendidikan dan lembaga masyarakat terkait teknis pembentukan Satgas Daerah, Tim pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan, teknis penanganan kasus, dan lainnya.

Selain itu, pencegahan dan penanganan masih bertumpu hanya pada satuan pendidikan dan dinas pendidikan atau kementerian agama tingkat kota/ kabupaten/ provinsi.

 

Kelima, edukasi dan perhatian keluarga kepada anak berkurang, karena faktor ekonomi, kesibukan, dan broken home, akibatnya anak menjadikan media sosial sebagai rumah kedua untuk mencari perhatian dari sumber yang salah. Sehingga anak mudah terpengaruh oleh tayangan kekerasan yang ditonton.

Atas dasar kondisi tersebut, tahun 2024, KPAI mengajak agar semua pihak “turun tangan” untuk menghapuskan kekerasan pada satuan pendidikan. Semua gotong royong mengoptimalkan fungsi Tri Pusat Pendidikan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan. Untuk itu, KPAI merekomendasikan beberapa hal berikut;

Pemerintah Pusat dan Daerah

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Agama RI segara melakukan evaluasi kurikulum dan metodologi pembelajaran dengan menitikberatkan penguatan kesehatan mental, pembelajaran penguatan karakter, sikap spiritual dan sosial berbasis pembiasaan terintegrasi dengan lingkungan keluarga dan masyarakat.
  2. Kementerian Komunikasi dan Informatika segara membatasi tayangan media sosial atau lainya yang mengandung unsur kekerasan atau perilaku menyimpang lainnya, agar tidak ditiru anak yang menonton.
  3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Agama RI mewajibkan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Satgas PPKSP yang beranggotakan lintas OPD dan Penegak Hukum, dengan dukungan SDM kompeten dalam kerja Perlindungan anak, serta dukungan anggaran dan program.
  4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama RI bersama Satgas PPKSP tingkat Daerah memastikan satuan Pendidikan membentuk Tim PPKSP dengan melibatkan SDM yang kompeten dalam kerja perlindungan anak.
  5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama RI bersama Pemerintah Daerah perlu menambahkan jumlah Guru Bimbingan Konseling (BK) pada setiap satuan pendidikan, serta membekali setiap tenaga pendidik dan kependidikan kompetensi dasar ke-BK-an.
  6. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama RI perlu bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, agar Dinas Kesehatan di Daerah secara berkala memberikan edukasi kepada satuan pendidikan tentang kesehatan mental, assessment psikologi, dan layanan konsultasi kesehatan lainnya.
  7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama RI bersama Pemerintah Daerah secara masif memberikan pelatihan kepada Satgas dan Tim PPKSP terkait KHA, Satuan Pendidikan Ramah Anak, Disiplin Positif, Dasar kompetensi Psikologis dan Kesehatan Mental, dan bentuk program yang mengarah pada upgrading skill pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.
  8. Secara berkala Pemerintah Daerah mendorong Satgas dan Tim PPKSP untuk melakukan monitoring dan evaluasi bersama, selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan wilayah, pimpinan daerah, hingga pusat untuk ditindaklanjuti.
  9. Pemerintah Pusat dan Daerah perlu memfasilitasi forum masyarakat, baik lintas komite sekolah atau lainnya untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.

Satuan Pendidikan

  1. Menguatkan kembali kurikulum berbasis karakter, kesehatan mental, pembinaan sikap spiritual dan sosial dengan pembiasaan, serta memfasilitasi minat bakat anak, secara integratif dengan kebutuhan lingkungan masyarakat dan keluarga.
  2. Menyiapkan SDM Tim PPKSP yang memiliki latar belakang psikolog atau konseling, atau guru yang memiliki perspektif perlindungan anak, serta mampu memberikan bimbingan, pendampingan, dan solusi terkait masalah perkembangan anak.
  3. Secara intensif melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya bullying kepada peserta didik, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan lingkungan sekitar satuan pendidikan.
  4. Menyediakan layanan pengaduan yang terintegrasi dengan lembaga layanan pengaduan pemerintah, baik layanan langsung maupun online.
  5. Memberikan bimbingan atau pelatihan kepada guru, tenaga kependidikan, dan orang tua terkait perspektif perlindungan anak, kesehatan mental, parenting, dan lainnya.
  6. Bekerjasama dengan pusat layanan masyarakat, baik milik pemerintah atau swasta untuk melakukan upaya promotif dan preventif berkelanjutan dalam menghapus kekerasan pada satuan pendidikan.
  7. Menguatkan kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, hingga aparat desa untuk melakukan upaya bersama pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.
  8. Menyediakan fasilitas dan sarana prasarana yang aman, nyaman, ramah, dan sehat untuk mendukung pengembangan minat dan bakat anak, sesuai tahap tumbuh kembangnya.

 

Keluarga dan Masyarakat

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x