Banjir Peminat, Simak Info Gaji PNS dan PPPK Lengkap Fasilitas dan Tunjangannya

- 1 Januari 2023, 13:18 WIB
Ilustrasi CASN
Ilustrasi CASN /BKN

DENPASARUPDATE.COM - Salah satu alasan banyak yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang lazim disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena gaji yang nilainya menarik dan terjamin untuk jangka panjang.

 

Dilansir DenpasarUpdate.Com dari beragam sumber berita, berikut bocoran informasi gaji yang diterima oleh PNS dan PPPK berdasarkan referensi tahun 2022.

Besaran Gaji PNS tahun 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Berikut besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut.

Gaji PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Berikut beberapa hal terkait fasilitas yang berhak didapatkan oleh PNS.

- Gaji, tunjangan, dan jatah cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan pengembangan kompetensi

Gaji PPPK

Untuk Gaji PPPK, aturannya diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni sebagai berikut.

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Berikut fasilitas yang didapatkan oleh PPPK.

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x