Apabila seseorang telah dinyatakan positif meninggal, ada beberapa yang harus disegerakan dalam pengurusan jenazah oleh keluarganya, yaitu memandikan, mengkafani, menyalati dan menguburnya.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap kondisi jenazah, seperti berikut ini:
- Pejamkanlah mata jenazahnya dan mohonkanlah ampun kepada Allah Swt. atas segala dosa-dosanya;
- Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai bentuk penghormatan terakhir dan agar tidak kelihatan auratnya;
- Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang yang bisa merusak tubuhnya;
- Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.
Sedangkan yang berkewajiban melakukan perawatan pada jenazah yaitu orang yang mempunyai tanggung jawab terhadap jenazah di mana dia tinggal. Semisal dia berada di pondok pesantren, maka yang berhak bertanggung jawab adalah pengurus pondok.
Keempat proses jenazah, baik memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan hendaknya segera dilakukan khawatir kondisi jenazah bisa berubah atau membusuk.
Untuk menguji seberapa besar kemampuan siswa yang sudah menyimak dan memahami materi pembelajaran hari ini yaitu menganalisis dengan memberi pendapat siswa tentang pernyataan berikut ini:
“Setelah mengetahui bahwa setiap manusia akan merasakan mati, lalu apa yang akan kalian lakukan sebagai siswa untuk mempersiapkan kematian?”. ***