Rizieq Pulang untuk Buktikan Kebenaran Hukum, Mahfud MD Beri Peringatan

- 6 November 2020, 10:13 WIB
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab saat di Arab Saudi
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab saat di Arab Saudi /kartika mahayadnya/kapitra ampera

DENPASARUPDATE.COM – Rencana kepulangan imam besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab kian ramai jadi perbincangan publik. Eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai, Rizieq punya hak untuk pulang ke Indonesia yan direncanakan tanggal 10 November bersamaan momentum Hari Pahlawan.

Terlebih kata dia persoalan pencekalannya sudah selesai. "Sebagai warga negara, tentu Rizieq Shihab punya hak untuk kembali ke Indonesia, secara aturan. Sepanjang masalah keimigrasian dan kewarganegaraan tidak bermasalah dan tidak ada masalah," tanggap Ferdinand, kepada media Kamis, 5 November 2020.

Dengan begitu lanjut dia, jadi bisa menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran hukum yang terdahulu. "Kalau memang kasus ini masih aktif ya bagus beliau pulang, jadi bisa ditindaklanjuti kembali kasus ini untuk menemukan kebenaran apakah Rizieq Shihab bersalah atau tidak dalam kasus ini. Jadi supaya semua klir," ujar dia.

Baca Juga: Rusa Timor dan Kecombrang Ditahbiskan Menjadi Ikon Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2020

Selain itu, Ferdinand juga berharap kepulangan Habib Rizieq tidak menimbulkan kegaduhan baru di dalam negeri. Khususnya terkait dengan kelompok 212 dan semacamnya.

"Kalaupun Rizieq Shihab kembali ke Indonesia, sebaiknya nanti tidak membuat kegaduhan politik ya. Karena kita melihat sekarang kan sedang ramai ya, terutama kelompok beliau, 212 dan segala macam," imbuh Ferdinand.

Baca Juga: Duh, Nabung 5 Tahun di Maybank, Uang Atlit E-Sport Rp 20 Miliar Raib

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tak pernah menghalangi kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPIHabib Rizieq Shihab ke Tanah Air.

Baca Juga: Perizinan Masih Ribet, Gubernur Wayan Koster Dukung Reformasi Perizinan Berbasis RDTR

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x