Jika Tidak Ingin Dicoret, Penerima Bantuan Prakerja Gelombang 9 Harus Segera Beli Pelatihan Pertama

- 22 Oktober 2020, 10:25 WIB
Pengumuman di akun Prakerja.go.id bagi
Pengumuman di akun Prakerja.go.id bagi /Prakerja.go.id

DENPASARUPDATE.COM - Peserta penerima bantuan Prakerja selain menerima bantuan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, penerima bantuan juga diwajibkan membeli pelatihan yang sudah di sediakan.

Pemerintah mewajibkan semua peserta yang sudah menerima setiap gelombang untuk membeli pelatihan dan mengikuti pelatihan.

Penerima bantuan gelombang 9, sudah diberi waktu satu bulan sampai Jumat 23 Oktober untuk membeli pelatihan.

Baca Juga: Kompak Naik, Ini Update Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini Kamis 22 Oktober 2020

"Batas pembelian pertama bagi penerima kartu Prakerja Gelombang 9 adalah Jumat 23 Oktober pukul 23.59 WIB," jelas pemerintah melalui akum resmi prakerja.go.id.

Ketentuan kewajiban penerima bantuan untuk mengikuti pelatihan diatur dalam Permenko no 11 Tahun 2020 yang berbunyi setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari kartu prakerja.

Baca Juga: Ingin Tambahan Uang Insentif Kartu Prakerja?, Segera Ikuti Survey Evaluasi Kartu Prakerja

Pemerintah juga tidak segan akan mencabut kepesertaan penerima bantuan jika tidak mematuhi aturan tersebut.

"Bila lewat dari waktu tersebut sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan sobat dalam kartu prakerja akan dicabut," bunyi pernyataan di akun @prakerja.go.id. ***

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x