DENPASARUPDATE.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya potensi pelanggaran pemilihan umum (pemilu) pada kunjungan calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan di Provinsi Gorontalo.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli di Gorontalo, menjelaskan bahwa terkait dengan temuan adanya potensi pelanggaran pada kunjungan capres Anies Baswedan tersebut, pihaknya dalam hal ini Bawaslu Provinsi dan Kota Gorontalo sedang melakukan pendalaman dan kajian.
"Kami Bawaslu Provinsi dan Kota Gorontalo sementara komprehensif-kan kajiannya, artinya ada potensi pelanggaran yang dilakukan," ujar Idris Usuli dilansir dari ANTARA, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga: Penikmat Kopi Hitam! Yuk Kenali Dulu Cara Mengkonsumsi Kopi Agar Kesehatan Tetap Terjaga
Idris menuturkan bahwa potensi terjadinya pelanggaran pada kunjungan capres nomor urut 1 Anies Baswedan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak diperbolehkan hadir dalam kampanye.
"Ada dari salah satu calon anggota DPD yang seharusnya di PKPU Pasal 20 itu, calon anggota DPD tidak bisa hadir dalam kampanye. Inilah yang sedang kita kaji," ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa calon Presiden (capres) Anies Baswedan berkunjung ke Provinsi Gorontalo pada Senin (08/1/2024).
Anies hadir untuk mengikuti sejumlah rangkaian kegiatan, antara lain ziarah ke makam Pahlawan Nasional Nani Wartabone, hingga bertemu serta melakukan dialog dengan masyarakat di Gorontalo.