Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Pemaparan Majelis Hakim Terkait Putusannya

- 13 Februari 2023, 22:21 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan. /K Jusyak/

DENPASARUPDATE.COM - Perjalanan panjang persidangan Ferdy Sambo sampai pada putusan Majelis Hakim. Ia divonis hukuman mati.

Begini pemaparan Majelis Hakim terkait pengambilan putusannya untuk memvonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

Kasus pembunuhan antara sesama polisi ini memang menjalani perjalanan cukup panjang dalam hal pengusutannya secara hukum.

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs ini cukup alot.

Hal ini terjadi lantaran dalang dibalik kejadian tersebut selalu memutar-balik fakta dan selalu cenderung berusaha menghalangi proses hukum yang berlangsung.

Menurut Majelis Hakim, ia memiliki putusan vonis hukuman mati berdasarkan pertimbangan dari hal yang meringankan dan juga memberatkan.

Berikut pemaparan hal yang memberatkan posisi Ferdy Sambo menurut penjelasan Majelis Hakim yang diwakili oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hal tersebut ia sampaikan di dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

- Perbuatan Ferdy Sambo yang dianggap di luar batas terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun, hal ini yang dimaksud adalah Brigadir J.

- Perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J yang menjadi korban dalam kasus ini.

- Posisinya sebagai Kadiv Propam Polri saat kejadian tersebut berlangsung, telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

- Kasus Ferdy Sambo juga telah menyebabkan adanya keterlibatan sejumlah Polri yang tidak sedikit.

- Perbuatan Ferdy Sambo dinilai Majelis Hakim sebagai bentuk pencorengan nama baik Polri di mata Indonesia dan dunia.

- Selama proses persidangan berjalan, Ferdy Sambo dinilai selalu berbelit-belit juga tidak mau mengakui perbuatannya.

Terkait hal yang meringankan, Hakim Ketua menjelaskan bahwa tidak ada hal yang mampu meringankan Ferdy Sambo.

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Wahyu Iman Santoso dikutip dari pmjnews.

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x