DENPASARUPDATE.COM - WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, Google, dkk terancam diblokir di Indonesia.
Kominfo akan blokir WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, Google, dkk karena berbagai aplikasi tersebut belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pemerintah Republik Indonesia menegaskan kepada WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, Google, dkk bahwa batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan bahwa WhatsApp, Instagram, Facebook, Mobile Legend, Google, dkk harus melakukan pendaftaran PSE guna memenuhi persyaratan perundang-undangan dan telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: Tips dan Trik Agar Menang Mudah di Map Lava Land Stumble Guys 0.39, Lengkap dengan Link Download
Ia menambahkan pendaftaran PSE itu juga kini sangat mudah lantaran dilakukan lewat OSS. Jadi menurutnya tidak ada alasan untuk terhambat administrasi.