Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2022
Selain itu Presiden Jokowi juga menetapkan cuti bersama selama 4 hari yang jatuh pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
"Menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," tambah Presiden Jokowi.
Ketentuan Mudik Lebaran
Cuti bersama dan hari libur nasional Idul Fitri kali ini bisa digunakan untuk mudik dan silaturahmi dengan sanak saudara di kampung.
Meskipun diperbolehkan untuk mudik, Jokowi menegaskan supaya masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan melakukan vaksin booster sebelum berangkat mudik, sebab oandemi covid 19 belum selesai.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, serta harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Presiden Jokowi.
"Tentu pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal supaya para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman," tambahnya.***