dr. Tirta Tolak Jadi Saksi, Pengacara Jerinx Sebut Bisa Dipanggil Paksa

- 20 Januari 2022, 09:00 WIB
dr. Tirta Tolak Jadi Saksi, Pengacara Jerinx Sebut Bisa Dipanggil Paksa
dr. Tirta Tolak Jadi Saksi, Pengacara Jerinx Sebut Bisa Dipanggil Paksa /kartika mahayadnya/antaranews.com

Meskipun dr. Tirta menolak menjadi saksi di persidangan, Sugeng mengungkapkan hal tersebut bukanlah masalah besar.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa yang menimbang adalah hakim.

Baca Juga: HOREEE! BLT UMKM 2022 Cair, Ini Cara Cek Penerima, Syarat dan Jadwal Pencairan

"Tidak (jadi) soal, kan proses harus diajukan nanti kan yang menimbang adalah hakim," ujar Sugeng.

Sugeng menambahkan bahwa keputusan menghadirkan dr. Tirta sebagai saksi merupakan tanggung jawab majelis hakim.

Ia juga menuturkan bahwa jika hakim memerintahkan menghadirkan dr. Tirta, maka bisa dihadirkan secara paksa, pasalnya majelis hakim sudah memutuskan dr. Tirta sebagai saksi dalam persidangan ini.

Baca Juga: Tak Setuju Nama Nusantara, Fadli Zon Usulkan 'Jokowi' Jadi Nama Ibu Kota Negara Baru, Ini Alasannya!

"Kalau hakim memerintahkan dihadirkan, maka akan ada perintah paksa. Bisa menggunakan perintah hukum, paksa dihadirkan," tambah Sugeng.

Sebagai informasi, Jerinx SID sudah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.***

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x