dr. Tirta Tolak Jadi Saksi, Pengacara Jerinx Sebut Bisa Dipanggil Paksa

- 20 Januari 2022, 09:00 WIB
dr. Tirta Tolak Jadi Saksi, Pengacara Jerinx Sebut Bisa Dipanggil Paksa
dr. Tirta Tolak Jadi Saksi, Pengacara Jerinx Sebut Bisa Dipanggil Paksa /kartika mahayadnya/antaranews.com

DENPASARUPDATE.COM - Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan pihaknya berencana menghadirkan dr. Tirta sebagai saksi.

Namun, dengan tegas dr. Tirta menolak untuk menjadi saksi dalam kasus Jerinx SID dan Adam Deni.

Penolakan dr. Tirta menjadi saksi lantaran menurutnya dalam kasus antara Jerinx SID dengan Adam Deni tidak ada sangkutpautnya dengan dirinya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia pada FIFA Matchday 2022, Jangan Lewatkan Aksi Pratama Arhan Cs!

"Ya memang menolaklah, enggak ada kaitannya. Kalau buat Jerinx, ya sorry to say, kamu itu kan dulu koar-koar soal endorsement Covid, dia tantang berantem Iko Uwais, terus Adam Deni komentar di IG-nya," kata dr. Tirta pada Rabu 19 Januari 2022.

Pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso pun memberikan tanggapan terhadap penolakan dr. Tirta.

Sugeng juga curiga ada sesuatu antara dr. Tirta dengan Adam Deni.

Baca Juga: Bertemu Spesialis 'Pembunuh' Tim Indonesia di AFC Cup, Bali United Sebut Tantangan Berat!

"Pastilah mereka ada sesuatu, seperti saat di persidangan, ada pertanyaan saya 'apakah benar Adam Deni pernah menerima uang Rp 82 juta dari dr Tirta?' Kan saya tanya di depan persidangan, jadi itu ada korelasinya," ucap Sugeng Teguh Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini.

Meskipun dr. Tirta menolak menjadi saksi di persidangan, Sugeng mengungkapkan hal tersebut bukanlah masalah besar.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa yang menimbang adalah hakim.

Baca Juga: HOREEE! BLT UMKM 2022 Cair, Ini Cara Cek Penerima, Syarat dan Jadwal Pencairan

"Tidak (jadi) soal, kan proses harus diajukan nanti kan yang menimbang adalah hakim," ujar Sugeng.

Sugeng menambahkan bahwa keputusan menghadirkan dr. Tirta sebagai saksi merupakan tanggung jawab majelis hakim.

Ia juga menuturkan bahwa jika hakim memerintahkan menghadirkan dr. Tirta, maka bisa dihadirkan secara paksa, pasalnya majelis hakim sudah memutuskan dr. Tirta sebagai saksi dalam persidangan ini.

Baca Juga: Tak Setuju Nama Nusantara, Fadli Zon Usulkan 'Jokowi' Jadi Nama Ibu Kota Negara Baru, Ini Alasannya!

"Kalau hakim memerintahkan dihadirkan, maka akan ada perintah paksa. Bisa menggunakan perintah hukum, paksa dihadirkan," tambah Sugeng.

Sebagai informasi, Jerinx SID sudah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.***

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x