Daftar Lengkap Gaji PNS 2021, Dari Lulusan SD Sampai S1

- 13 Februari 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat harus segera dimanfaatkan. Siapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan dan simak jadwalnya.
Ilustrasi CPNS 2021. Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat harus segera dimanfaatkan. Siapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan dan simak jadwalnya. /Antara/Andreas Fitri Atmoko/Dokumentasi PotensiBisnis.com.

DENPASARUPDATE.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi pavorit para pencari kerja di Indonesia.

Tawaran gaji yang standar dan jaminan kenyamanan membuat para pencari kerja berburu menjadi ASN. Apalagi pemerintah berencana menikkan gaji ASN hingga Rp9 juta.

Namun rencana tersebut sepertinya belum bisa untuk direalisasikan, mengingat kondisi seperti sekarang ini kita masih menghadapi pandemi Covid-19.

Jadi untuk gaji PNS 2021, patokannya masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Wah Roy Keane Akhirnya Punya Instagram, Ini Postingan Pertamanya

Pemerintah akan melakukan penyusunan ulang terkait gaji PNS, sehingga gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen akan dirubah menjadi gaji dan tunjangan PNS saja.

Untuk skema gaji yang sedang disusun, akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, serta resiko pekerjaan dan sedangkan untuk skema tunjangannya akan terdiri dari tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.

Dan untuk tunjangan kinerja, akan disesuaikan dengan kinerja dari masing-masing PNS, serta tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga sesuai daerah masing-masing.

Lalu, berapakah gaji PNS 2021 yang telah diatur pada PP Nomor 15 Tahun 2019?

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x