DENPASARUPDATE.COM – Mulutmu harimau mu begitulah kata ungkapan. Segala perkataan dan tindakan apabila tidak hati-hati akan merugikan diri sendiri.
Anggota DPR RI, Fadli Zon agaknya kena getah dari apa yang dilakukannya baik sengaja maupun tak sengaja.
Anggota DPR RI dari Partai Gerindra itu jadi viral lantaran melakukian like pada konten porno, beberapa hari lalu.
Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Jatuh, Saksi Mata: Ada Ledakan Seperti Petir dan Potongan Tubuh Manusia
Atas tindakannya itu Fadli Zon yang jadi langganan acara Indonesia Lawyer Club TVOne itu dilaporkan ke polisi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengonfirmasi bahwa SPKT Bareskrim Polri telah menerima laporan dari warga yang melaporkan anggota Komisi I DPR Fadli Zon.
Nomor laporan: LP/B/0018/I/2021Bareskrim tanggal 8 Januari 2021. Fadli Zon dilaporkan dalam perkara tindak pidana pornografi melalui media elektronik.
Baca Juga: Baru Nikah Dua Bulan, Pasangan Ini Jadi Korban Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh di Kepulauan Seribu
"Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar (ada laporan)," kata Kombes Ramadhan, dikutip DenpasarUpdate.Com dari laman antaranews.com, Sabtu 9 Januari 2021.