DENPASARUPDATE.COM - Adam Deni, pegiat media sosial yang bersiteru dengan Jerinx SID resmi ditangkap pihak kepolisian.
Bareskrim Polri menangkap Adam Deni dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Sudah tersangka. Sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Rabu 2 Februari 2022.
Lebih lanjut Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni ditangkap lantaran postingannya di media sosial.
Baca Juga: Lowongan Kerja Sebagai Pegawai Non PNS di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang Jakarta
Namun, Ramadhan tidak menjelaskan secara detail soal dokumen apa yang dimaksudnya.
"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Yang lainnya adalah bagian dari proses penyelidikan," lanjut Ramadhan.
Adam Deni ditangkap pihak kepolisan atas laporan yang dilaporkan oleh pelapor berinisial SYD. Adam Deni dilaporkan pada 27 Januari 2021.
"Berdasarkan LP nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor saudara SYD," ungkapnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Adam Deni, Sosok yang Bersiteru dan Laporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya
Ahmad Ramadhan menambahkan Adam Deni ditangkap terkait dengan postingan dokumen elektronik di media sosial (medsos) dan dijerat UU ITE.
"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE," imbuhnya.***