12 Orang Jamaah Gugat Ustadz Yusuf Mansur Rp 785 Juta Atas Kasus Wanprestasi Investasi Patungan Hotel

16 Desember 2021, 21:07 WIB
Ustadz Yusuf Mansur Digugat Rp 785 juta atas kasus wanprestasi investasi / Instagram.com/@yusufmansurnew

DENPASARUPDATE.COM - Ustadz Yusuf Mansur namanya belakangan menjadi perhatian masyarakat lantaran kasus dana investasi patungan usaha hotel dan apartemen haji serta umrah di Tangerang.

Ustadz Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang. Gugatan perdata itu masuk pada 10 Desember 2021 dan perkara tersebut terdaftar dalam nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Adapun 12 orang penggugat Ustadz Yusuf Mansur ini, antara lain Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, norlinah, H. Yun Dwi Siswahyudi, Dra. Tri Restuningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

Baca Juga: Resep Obat Alami dari dr. Zaidul Akbar Terbukti Ampuh Atasi Asam Lambung (GERD) dan Maag

Para penggugat didampingi satu kuasa hukum bernama, Ichwan Tony. Dua belas korban tersebut berasal dari berbagai daerah ini menempuh jalur hukum dan meminta uang yang mereka investasikan dikembalikan oleh Ustadz Yusuf Mansur.

Kuasa hukum para korban, Ichwan Tony, mengungkapkan bahwa Ustadz Yusuf Mansur dinilai tidak menepati janji seperti yang telah diutarakannya di televisi dan surat sertifikasi.

Tidak hanya Ustadz Yusuf Mansur, yang ditulis dalam berkas gugatan bernama Jam’an Nurchotib, terdapat dua pihak tergugat lainnya, yakni Jody Broto Suseno dan PT. Inext Arsindo.

Baca Juga: Resep Minuman yang Dapat Suburkan Sperma Menurut dr. Zaidul Akbar

Adapun 8 poin gugatan yang diajukan terhadap Ustadz Yusuf Mansur :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). 

3. Menyatakan Sertifikat Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang ditandatangani oleh Tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat Para Pihak. 

Baca Juga: Ini 8 Gejala Covid-19 Varian Omicron yang Tak Dapat Diremehkan, Salah Satunya Keringat Malam

4. Menghukum Para Tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang telah diberikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan bagi hasil yang dijanjikan oleh Tergugat II yaitu sebesar Rp. 111.360.000,- (seratus sebelas juta tiga ratus enam puluh juta rupiah), sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp. 285.360.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat yang di taksir Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.

Baca Juga: Resep Obat Herbal Diabetes Kata dr. Zaidul Akbar Untuk Kontrol dan Turunkan Kadar Gula Darah Mudah dan Murah

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad).

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Sidang pertama perkara terhadap Ustadz Yusuf Mansur ini dijadwalkan akan digelar pada 6 Januari 2022 pukul 10.00 WIB.***







Editor: Ida Ayu Novi

Tags

Terkini

Terpopuler