DENPASARUPDATE.COM - Kampanye pengerahan massa di Pilkada Serentak 2020 dipastikan tidak akan ada lagi. Pasalnya, ini Pilkada serentak perdana yang berlangsung ditengah pandemi Covid-19. Pilkada Serentak kali ini lebih banyak dilakukan kampanye secara virtual.
Ini dilakukan sebagai bagian mencegah penularan virus Covid-19. Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Bali, Gede John Darmawan, bahwa pihaknya mendorong kepada Paslon dan Tim Kampanye untuk lebih menggunakan kampanye Daring. Memang hal tersebut tergolong baru di Indonesia, sehingga masih belum terbiasa.
“Kampanye-nya sekarang bisa melalui kampanye Daring,” katanya, Minggu 4 Oktober 2020.
Baca Juga: Waduh, 3 Pasang Anak Dibawah Umur Pesta Seks Selama 4 Hari Model Swinger di Rumah Kosong
Sesuai dengan ketentuannya, kampanye Daring juga harus dilaporkan. Nantinya, seluruh biaya serta Link juga harus dicantumkan dalam laporan.
“Oh ya, semua kegiatan terkait kampanye harus dilaporkan. Misalnya mereka kampanye Daring menggunakan Zoom, itukan harus menyewa Host, itukan berbayar. Tetap harus dilaporkan,” akunya.
Mengenai kampanye berbasis online tersebut, Tim Kampanye Paslon juga harus melaporkan kepada KPU baik berupa Link dan berapa jumlah pesertanya. Dan KPU juga berhak untuk ikut bergabung dalam Link tersebut sebatas melakukan pemantauan.
Baca Juga: Cegah Klaster Baru, Takmir Masjid Wajib Perketat Protokol Kesehatan
“Dalam kegiatan Daring, Tim Kampanye melaporkan kepada KPU Link tautannya. Proses pengawasannya kan ada di Bawaslu terkait itu. Dalam proses pelaporannya itu, http-nya dikeluarkan oleh kepolisian, mereka mengirim surat akan melakukan proses kampanye Daring, mereka harus cantumkan. Kita ingin mendapatkan tembusan itu,” tandasnya.