"Kami mempersilahkan kepada siapa pun kalau bisa segera mengurus sertifikat tanah di lokasi Pura Dalem Balangan. Kami menjamin, bila pekan ini diajukan sertifikat, maka bulan depan sudah bisa menerima sertifikatnya," ujarnya.
Sedangkan, pengacara warga Desa Balangan, H.I. Hasibuan mengaku pihaknya bersama warga berjuang mati-matian membela haknya dikarenakan tanah yang diklaim oleh Hartono tersebut merupakan tanah suci yang harus dilindungi.
"Itulah sebabnya saya membela mati-matian karena bagi saya tanah pura ini adalah tanah suci, yang harus dilindungi," ujarnya***