imbauan secara berkala dan berkelanjutan, yakni berupa sosialisasi dan edukasi agar penduduk yang sudah bertempat tinggal sementara dan berstatus penduduk non permanen, yang belum tercatat agar segera terdata dan terdaftar pada sistem maupun mekanisme yang berlaku.
Langkah itu juga guna percepatan penanganan covid-19, ditegaskan bagi penduduk non permanen yang belum divaksin (lengkap) agar segera mengikuti layanan vaksin tersebut. ***