DENPASARUPDATE.COM - Masalah kependudukan seperti di kota Denpasar tak pernah sepi. Maklum banyak pendatang mengadu nasib di ibu kota Provinsi Bali ini. Kasus kependudukan di kota besar seperti Denpasar terus terjadi.
Kali ini masih ada warga luar Denpasar belum tercatat dan terdaftar secara administrasi di Lingkungan Abian Kapas Tengah Kelurahan Sumerta.
Ada 27 orang yang diamankan melanggar aturan administrasi kependudukan. Hal ini disampaikan Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana saat dihubungi Minggu, 24 Juli 2022.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persikabo 1973 vs Persebaya Surabaya di Liga 1 2022/2023
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penertiban ini masih ada penduduk non permanen yg terjaring belum tercatat dan terdaftar sebagai penduduk non permanen dengan jumlah yg terjaring sebanyak 27 orang.
Sebagai efek jera pihaknya memberikan peringatan bagi yang belum terdata adalah agar segera melengkapi data identitasnya sebagai penduduk non permanen.
"Jadi tujuan penertiban ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan. Setiap orang apabila tinggal di suatu wilayah wajib terdata atau tercatat secara administrasi sehingga basis data penduduk di kota Denpasar secara berjenjang tercata secara jelas," kata Eka Apriana.
Baca Juga: Download Minecraft PE 1.19 Update Juli 2022 Gratis Dari Mojang Studios, Ada Trik Bisa Bertahan Hidup
Eka mengatakan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat pihaknya akan terus memberikan