Mantan Narapidana Penganiayaan Asal Amerika Serikat Dideportasi

- 17 Februari 2021, 07:16 WIB
Marcus Dikawal Petugas Imigrasi Saat Proses Pendeportasian di Bandara.
Marcus Dikawal Petugas Imigrasi Saat Proses Pendeportasian di Bandara. /Humas Kemenkumham Bali

DENPASARUPDATE.COM - Mantan narapidana asal Amerika Serikat Marcus Dorian Price (35) dideportasi oleh Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kabupaten Bangli.

Marcus merupakan WNA yang dihukum karena telah melakukan penganiayaan yanng melanggar pasal 351 KUHP. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan jika Marcus dihukum 8 bulan.

"Dia telah melanggar hukum di Indonesia dan telah melakukan tindakan berbahaya dengan melakukan penganiyaan," kata Jamaruli pada Rabu 17 Februari.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dari Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta sampai Cara Dapat Listrik Gratis Februari 2021

Setelah Marcus bebas dari rutan pada 14 Februari lalu, Imigrasi langsung menjemput untuk diproses pendeportasiannya.

"Marcus Proses kami deportasi pada Selasa 16 Februari 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. Dengan pesawat Qatar Airways dia akan Amerika Serikat dengan transit di Doha, Qatar," beber Jamaruli.

Baca Juga: Tinggal Selangkah Lagi Cair, Pemerintah Pusat Setujui Pinjaman Rp9,4 T Pemprov Bali, Akan Disalurkan Lewat Ini

Pria 35 tahun ini juga akan ditangkal masuk Indonesia karena telah melakukan tindakan pelanggaram keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 2 huruf a dan f UU Keimigrasian tahun 2011. ***

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x