Kejam !! Begini Kronologi Bunga Umur 12 Tahun, Diperkosa oleh 10 Orang Pelaku di Buleleng

- 30 Oktober 2020, 21:20 WIB
Tersangka Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur
Tersangka Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur /Istimewa

DENPASARUPDATE.COM - Kasus pencabulan di Buleleng telah menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap Bunga (nama samaran).

Pada Jumat 30 Oktober 2020 Polres Buleleng telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Rudi, Berit, Wawan, Acet, Dika, Pakar, Arta, Juli, Tisnu, dan Ersa.

Dari 10 tersangka, Polres Buleleng menahan 3 orang tersangka karena 7 orang tersangka merupakan anak dibawah umur.

Baca Juga: Kuota Lebih Banyak, Lowongan CPNS dan PPPK 2021 Akan Segera Dibuka

Awal terungkapnya kasus pemerkosaan ini ketika Ibu korban Komang Arniasih melaporkan dugaan pemerkosaannya terhadap anaknya Bunga. "Bunga bercerita kepada Ibunya bahwa dia telah diperkosa oleh para tersangka kemudian Ibunya melapor ke kami," jelas Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa

Kejadian pemerkosaan ini berawal ketika pada tanggal 11 Oktober Bunga meminta izin keluar untuk mengerjakan tugas sekolah. Kemudian ketika korban pulang di jalan sepeda motornya kehabisan bensin.

"Korban kehabisan bensin di Jalan Setiabudi, Penarukan, korban kemudian meminta tolong tersangka Dika untuk membeli bensin," ungkap Kapolres.

Dimintai tolong oleh korban, tersangka Dika malah mengajak korban ke Penarungan hingga tengah malam. Pada pukul 23.00 korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat mereka. "Korban dipaksa untuk bersetubuh di kamar Acet dengan tersangka lainnya Budi dan Berit," ungkap Kapolres.

Oleh 4 tersangka, korban yang baru berusia 12 tahun ini diperkosa secara bergilir. Setelah puas memperkosa korban, para tersangka meninggalkan korban di rumah Acet hingga esok harinya.

Dirumah Acet, korban diperkosa beberapa kali, pada pagi buta pukul 05.00 Acet kembali memperkosa Bunga. "Pukul 10.00 pagi pada tanggal 12 Okter tersangka Tisnu datang dan memperkosa korban," katanya lagi.

Senin sore korban kemudian dibawa ke Desa Alas Angker dan korban dipertemukan dengan Wawan, korban kemudian diperkosa oleh Wawan di semak-semak.

Baca Juga: Film Sherina Petualang 2 Akan Rilis pada Tahun 2021, ini Cerita Sherina Munaf

Setelah diperkosa oleh Wawan, korban dibawa ke Bengkel kembali dan bertemu oleh seseorang, kemudian Bunga diperkosa kembali.

Setelah diperkosa berkali-kali, ternyata tidak sampai disana, korban kembali diperkosa oleh Ersa.

Bunga baru ditemukan oleh orang tuanya pada Selasa 13 Oktober 2020 setelah korban dicari 3 hari

Para tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun***

 

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x