Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi, Bank BTN: Kami Hargai Proses Hukum

- 7 Oktober 2020, 13:29 WIB
Eks Dirut Bank BTN
Eks Dirut Bank BTN /Antara
DENPASARUPDATE - Kejaksaan Agung telah menetapkan Eks Dirut Bank BTN H Maryono sebagai tersangka korupsi.
 
H Maryono ditetapkan sebagai tersangka pemberian gratifikasi PT Pelangi Putera Mandiri (PPM).
 
Menanggapi hak tersebut Bank BTN mengatakan menghormati proses hukum dalam perkara tersebut dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
 
 
Seperti dilansir dari Antaranews dengan judul berita Eks Dirur jadi tersangja Korupsi, begini tanggapan Bank BTN.
 
“Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Sekretaris Perusahan Bank BTN (Persero) Ari Kurniaman dalam pernyataan di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.
 
Menurut Ari, kredit kepada PT PPM diberikan BTN pada 2014 dan kredit kepada PT Titanium Property (TP) diberikan pada 2013.
 

Ia menuturkan rasio cakupan (coverage) terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi, sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.

"Kinerja kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya," ujar Ari.

Ari menambahkan BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya.

"Kami sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan Agung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal," katanya.***
 
Editor Antara : Risbiani Fardaniah

Editor: M Hari Balo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x