Babak Baru! Diduga Korupsi Dana SPI Rp 3,8 Miliar, 3 Pejabat Universitas Udayana Resmi Tersangka

- 12 Februari 2023, 17:19 WIB
Penyidik Kejati Bali melakukan pemeriksaan sejumlah berkas alat bukti dugaan korupsi SPI Universitas Udayana, Minggu  12 Februari 2023
Penyidik Kejati Bali melakukan pemeriksaan sejumlah berkas alat bukti dugaan korupsi SPI Universitas Udayana, Minggu 12 Februari 2023 /Penkum Kejati Bali/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menetapkan 3 pejabat di lingkungan Universitas Udayana (Unud) Bali sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, Minggu, 12 Februari 2023.

Pihak Kejati menyebutkan inisial pejabat yang jadi tersangka dimaksud yakni, IKB, S.Kom.,M.Si.. IMY, ST dan DR. NPS, ST.,MT.

Hal ini diterangkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggu (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, dalam siaran pers yang di edarkan kepada sejumlah awak media Minggu siang, 12 Februari 2023.  

Baca Juga: Sukses Bekuk Barito Putera dengan Skor Telak 4-1, PSM Makassar Kukuh di Puncak Klasemen

Luga menjelaskan, penetapan tiga tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali, yang meyakini keterlibatan ketiga pejabat dimaksud berdasar bukti-bukti yang ada.

"Ya, sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakakan sejumlah Tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli," ungkap Luga.

Dikatakan, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Bukan hanya sebagai bukti petunjuk, tapi sebagai alat bukti guna mengumpulkan bukti, meyakinkan hasil penyidikan demi membuat terang tindak pidana yang merugikan keuangan negara ini.

 Baca Juga: Carlos Fortes Jalani MRI, Begini Kondisi Terbarunya

"Kerja keras tim penyidik, akhirnya menetapkan IKB, S.Kom.,M.Si. IMY, dan DR. NPS, ST.,MT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana," sebut Luga.

Ketiga pejabat tersebut katanya, terlibat langsung dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.

Patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar, kepada calon mahasiswa baru dalam  Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.

Baca Juga: Pekan ke-24 BRI Liga 1, Terjadi Penyesuaian Jadwal Laga Barito Putera vs Rans Nusantara FC, Begini Penyebabnya

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 Miliar.

"Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik,” ungkap Jubir Kejati Bali ini dengan penuh keyakinan.

Baca Juga: PSIS Semarang Sukses Tekuk Persik Kediri, Harus Bayar Mahal, Ada Apa Gerangan?

Dikatakan pula,penyidik Kejati Bali selanjutkan akan memintai keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tiga tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tidak menutup kemungkinan, akan ada pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama atau kerja sama dengan ketiganya.

Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini.

 Baca Juga: Teco Lakukan Pembelaan Usai Tumbang dari Barito Putera, Sebut Pemain Bali United Banyak Buat Kesalahan

Terlebih katanya, kasus ini sudah menjadi sorotan public, sehingga sebagai bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menindak Pelaku Tindak Pidana Korupsi di sektor Pendidikan.

"Pasal 12 huruf (e). Jumlah korupsi 3,8 Miliar. Ini jumlah penerimaan dari pungutan. Seharusnya tidak dipungut. Untuk modus lain, pendalaman. Ini baru penetapan tersangka. Terkait penahanan, tentu penyidik akan gunakan kewenangannya," tandas Luga.

Dalam aturan KUHAP, penyidik memiliki kewenangan menahan tersangka dugaan tindan pidana selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai proses berjalan. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x