DENPASARUPDATE.COM - PSSI, Persib Bandung, Barito Putera, dan David da Silva secara resmi digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara perbuatan melawan hukum dalam hal ini adalah dugaan adanya sepak bola gajah.
Gugatan itu terdaftar pada hari Kamis, 14 April 2022 dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dikutip Denpasarupdate.com dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugat perkara ini ada empat orang, yakni Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor.
Sementara itu untuk empat pihak yang tergugat, yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Persib Bandung Bermartabat (Persib Bandung), PT Putra Barito Berbakti (PS Barito Putera), dan David da Silva (Pemain Persib Bandung) serta turut tergugat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sampai hari Senin, 18 April 2022, status perkara yang diajukan dengan tergugat PSSI, Persib Bandung, Barito Putera, dan David da Silva tersebut berada dalam tahap penunjukan jurusita.
Berikut rincian isi petitum gugatan atas perkara dugaan sepak bola gajah terhadap PSSI, Persib Bandung, Barito Putera, dan David da Silva.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;