DENPASARUPDATE.COM - Aktor dan presenter Jeremy Thomas kembali berurusan dengan hukum. Kali ini terkait dugaan penipuan jual beli vila di Sayan Ubud Gianyar. Ia dilaporkan pemilik vila Rudi Marcio lewat kuasa hukumnya Ida Bagus Putu Astina dengan Nomor Laporan Polisi: Dumas/150/IV/2021, Ditreskrimum Polda Bali tertanggal 7 April 2021, dengan pelapor Rudy Marcio.
Yaitu tentang dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsudalam akta otentik atau penggelapan atau penipuan sebagaimana diatur pasal 266 KUHP atau 372 KUHP atau 378 KUHP.
"Kami sudah laporkan ke Direktorat Kriminal Umum. terlapor segera diminta keterangan oleh aparat polisi Polda Bali," sebut Ida Bagus Astina, Selasa, 22 Februaru 2022.
Baca Juga: SINOPSIS BALIKA VADHU HARI INI: Anandhi Menangis Ingat Ibunya, Sanchi Terungkap Lakukan Hal Mesum
Kronologi kejadian menurut Astina, sekitar tahun 2009 Rudy Marcio warga negara Indonesia yg tinggal di Bali memiliki tanah di Ubud atas namanya sendiri. Dan di atas lahan tersebut dibangun Vila Kirana di daerah Sayan Ubud seluas 35 are. Pembangunan vila dibiayai warga Australia bernama Patrick Alexander Morris," cerita Astina.
Dalam perjalanan Patrick Alexander Morris dan Rudi Marcio berencana meminjam dana ke bank. Kesepakatan kedua pihak tidak menjual. Namun permasalahan muncul saat SHM tanah tersebut hilang hanya ada foto copy saja.
Ia menambahkan, sekitar tahun 2013 Rudi Marcio ditelpon seseorang bernama Jeremy Thomas dan mengatakan kenal dengan Patrick Alexander Morris dan sudah berbicara dengan Patrick Alexander untuk melakukan survei vila dan siap membantu karena memiliki perusahaan pendanaan dan segera akan terbang ke Bali.
Baca Juga: HUJAN UANG! Zodiak Ini Diprediksi Untung dan Bahagia, Ramalan Zodiak Besok Jumat 25 Februari 2022