DENPASARUPDATE.COM –Bejat! Seorang gadis yang menderita disabilitas mental, diduga menjadi korban persetubuhan. Perempuan muda berusia 21 tahun itu, diduga telah beberapa kali disetubuhi oleh tetangganya.
Tak terima dengan peristiwa itu, orang tua korban memilih mengadukan masalah tersebut ke Mapolres Buleleng pada 7 Januari 2022 lalu.
Namun pelapor kecewa dengan kinerja Polisi. Pasalnya sudah hamper sebulan dilaporkan belum juga menetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap wanita disabilitas mental.
Persetubuhan paksa yang menimpa warga Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng Bali itu, agaknya masih jalan ditempat. Polisi berdalih, penyidik masih menanti hasil uji psikis dari dokter kejiwaan.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, polisi telah meminta visum kepada tim dokter. Visum pertama terkait dengan kondisi fisik korban. Sementara visum kedua berkaitan dengan kondisi kejiwaan korban. Mengingat korban diduga mengalami disabilitas mental.
Hingga kini polisi baru menerima hasil visum yang terkait dengan fisik korban. Konon dalam visum tersebut, tim dokter menemukan adanya dugaan persetubuhan pada korban.
Baca Juga: 3 Pemain Persija Kena Covid-19, Dokter Tim: Jangan Keluyuran dan Kontak dengan Orang Luar!