Duh! Lagi, Ibunya Dipacari, Anaknya Disetubuhi, Kali ini Pelakunya Oknum PNS di Klungkung

- 16 Mei 2021, 08:15 WIB
Baner seruan stop kekerasan seksual pada anak
Baner seruan stop kekerasan seksual pada anak /KPA/Denpasar Update

 

DENPASARUPDATE.COM – Seorang abdi negara mestinya mampu mengendalikan diri dan memberi contoh yang baiok. Namun oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang satu ini tak patut dicontoh.

Oknum PNS di lingkungan Pemkab Klungkung berinisial Putu S, akhirnya dipolisikan dengan tuduhan menyetubuhi anak dibawah umur berinisial MD yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Korban MD, baru berusia 10 tahun. Sedang pelaku sudah berusia 57 tahun. Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, kepada awak media 14 Mei 2021 baru lalu mengungkpakan dugaan pelecehan seksual atau persetubuhan anak dibawah umur oleh oknum PNS ini.

Baca Juga: Lahir 16 Mei Menurut Kalender Bali: Cerdik dan Kuat Menyimpan Rahasia, Jadi Atlet Profesi Paling Pas

Itu setelah pihaknya menerima laporan yang dilakukan Ibu korban di Polres Klungkung pada Rabu malam, 12 Mei 2021 baru lalu. Atas laporan itu, Putu S langsung ditahan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami tahan karena kami khawatir ada masalah dengan warga. Dan hari itu juga kami tetapkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebagaimana keterangan ibu MD, Kapolres Bima mengungkapkan bahwa dugaan tindak pelecehan itu dilakukan Putu S terhadap bocah ini sebanyak dua kali dalam kurun waktu tahun 2020-2021.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA di Bali Mei 2021: Bali TUI Cargo Cari Posisi Admin, Segera Layangkan Lamaran!

Pertama pada Desember 2020, kemudian aksi yang kedua kalinya dilakukan  pada Maret 2021. Bahkan aksi itu dilakukan tergolong berani. Yaitu di kamar kos ibunya.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x