DENPASARUPDATE.COM - Wibi Aridiyo Samudro (36), Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Satuan Reskrim Polres Badung setelah mencuri sepeda motor yang digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) Rusia Emil Baibalulatov.
Dalam mengungkap kasus ini, Polres Badung pertama kali menangkap Rian Fauzi (31), penadah sepeda motor tersebut di jalan menuju pelabuhan Padangbai.
Rian ditangkap saat hendak lari dari Bali menuju Sumbawa, NTB. Dia tertangkap di Jalan menuju Pelabuhan Padangbai, Karangasem pada Senin 1 Februari 2021.
Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19 Bisa Jadi Titan? Kominfo Bilang Hoax
Setelah menangkap Ria Fauzi, Polres Badung menangkap pelaku Curanmor, Wibi di kediamannya di Jalan Pulau Misol, Denpasar Barat.
Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa mengatakan Wibi melakukan pencurian Yamaha N-Max DK 5806 FBF yang digunakan korban. "Pencurian itu terjadi pada 10 Januari lalu di Villa Matahari daerah Kerobokan, Kuta Utara," kata dia
Wibi yang telah menjadi tersangka mengambil sepeda motor pada dini hari pukul 02.00 wita saat bule tersebut sedang istirahat. "Modusnya dia mencuri sepeda motor yang kuncinya nyantol sehingga mudah diambil," ungkap Oka.
Baca Juga: Sinopsis Drama L.U.C.A .: The Beginning Kisah Antara Kim Rae Won, Lee Da Hee, dan Kim Sun Oh
Tersangka juga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 19 kali di wilayah Kuta Utara sebanyak 9 kali dan 10 kali di wilayah Mengwi.***