Kejaksaan Negeri Badung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 19 Miliyar

- 28 Desember 2020, 12:25 WIB
Proses Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kejaksaan Negeri Badung
Proses Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kejaksaan Negeri Badung /Kejari Badung

DENPASARUPDATE.COM - Kejaksaan Negeri Badung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan non narkotika dengan jumlah kasus mencapai 152 perkara. Pemusnahan tersebut dilakukan pada hari senin 28 Desember 2020 di halaman Kejaksaan Negeri Badung.

Hadir dalam pemusnahan tersebut Kajari Badung I Ketut Maha Agung menyampaikan barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain Ganja mencapai 1.809,4 gram, Ekstasi 1.227,24 gram, sabu 8.137,66 gram dan Kokain 1.679,2 gram.

"Nilai barang bukti yang kami musnahkan hari ini adalah Rp 19,6 Miliyar," tandas Maha Agung.

Baca Juga: Ikuti Sentimen Positif Global, IHSG Diprediksi Menguat Hari ini

Selain memusnahkan narkoba yang bernilai Milyaran rupiah, Kejari Badung juga memusnahkan Ponsel berbagai merek sebanyak 99 unit, timbangan elektrik 22 buah, Bong atau alat hisap sebanyak 29 buah.

Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Badung merupakan hasil penindakan dari bulan Januari hingga November 2020.

Kajari mengatakan dimasa pandemi tahun 2020, angka kejahatan menngalami peningkatan. "Aksi kejahatan mengalami peningkatan, oleh karena itu mari kita tingkatkan kewaspadaan," tandasnya. ***

 

 

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x