Pemeriksaan Kejati NTT Terhadap Goris Mere dan Karni Ilyas Dianggap Tidak Relevan

- 5 Desember 2020, 19:44 WIB
Kejati NTT jadwalkan periksa Karni Ilyas
Kejati NTT jadwalkan periksa Karni Ilyas /Antara/

DENPASARUPDATE.COM - Kuasa hukum ahli waris Tengku Daeng Malewa mengungkapkan jika tanah yang selama ini diduga milik Goris Mere dan Karni Ilyas ternyata tidak dibenarkan oleh pihak ahli waris.

Muhammad Achyar justru mengungkapkan jika tanah yang luasnya kurang lebih 5000 hektare tersebut telah dijual oleh Ahli waris kepada orang lain bernama David.

David juga dikabarkan oleh Achyar sudah memberikan DP untuk pembayaran awal tanah di Labuhan Bajo tersebut.

Baca Juga: Pengacara Ahli Waris Bantah Karni Ilyas dan Goris Mere Miliki Tanah di Labuhan Bajo

Selain Achyar, kuasa hukum Adam Djudje. Gabriel Mahal mengatakan Gories dan Karni sama sekali tidak ada kaitannya dengan klaim tanah Adam Djudje yang juga diklaim sebagai tanah pemda itu.

 "H.Adam Djudje tidak pernah menjual tanah di Toro Lema Batu Kalo itu kepada Pak Gories dan Pak Karni," kata Gabriel Mahal dikutip dari Antara.

Gabriel menjelaskan bahwa tanah tersebut dijual oleh para ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa kepada seseorang bernama David.

"Jadi, berdasarkan fakta-fakta itu, saya tidak melihat adanya relevansi pemanggilan Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere sebagai saksi dalam masalah tanah Pemkab Mabar yang diduga ada tindak pidana korupsi aset tanah pemkab tersebut," ungkapnya lagi.

Sebelumnya, nama Gories dan Karni sempat disebut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi sengketa tanah milik pemerintah seluas 30 hektare di Labuan Bajo NTT.

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x