Saipul Jamil Bebas Murni dari Kasus Asusila hingga Suap, Tidak Perlu Wajib Lapor

- 2 September 2021, 15:27 WIB
Saipul Jamil bebas dari penjara Lapas Cipinang.
Saipul Jamil bebas dari penjara Lapas Cipinang. /Instagram @insertlive/

DENPASARUPDATE.COM Saipul Jamil resmi bebas murni hari ini, usai menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.

Ia menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang karena tersandung kasus pelecehan seksual.

Pagi tadi, Saipul Jamil lepas dari Lapas disambut anggota keluarga dan sang kekasih Indah Sari. Tampak haru Saipul Jamil memeluk anggota keluarga yang disanggup suka cita.

Sempat tidak percaya dengan putusan bebas murni yang diterima Saipul Jamil, sang kakak bahkan tidak mengindahkan surat putusan lapas hingga mendapat kabar langsung dari Kepala Lapas Cipinang.

Baca Juga: Bantuan Penerima Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Diumumkan, Yuk Buruan Cek Notifikasi SMS!

“Kami betul-betul percaya saat mendengar langsung kemarin dari Kepala Lapas,” ucap Soleh, sang kakak.

Kasus Saipul Jamil bergulir pada tahun Februari 2016 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016, atas tuntutan pelecehan seksual.

Pada putusan sidang kala itu Saipul Jamil mengajukan banding. Namun ditolak.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menambah masa hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x