DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021. Hal ini dilakukan oleh pemerintah karena angka positif COVID-19 di Indonesia kian meningkat.
Sejumlah aturan PPKM darurat pun diberlakukan dan menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Masyarakat yang mendukung atau pro terhadap kebijakan PPKM darurat menilai hal tersebut harus dilakukan guna menekan jumlah positif COVID-19 di Indonesia mengingat angka positif yang kian meningkat dan munculnya varian baru COVID-19.
Sementara masyarakat yang kontra justru menilai bahwa PPKM darurat dapat menyulitkan bahkan mematikan perekonomian beberapa pelaku usaha, terutama pelaku usaha kecil.
Dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Rabu, 14 Juli 2021, dr. Tirta melalui instagramnya melontarkan pertanyaan dan memberikan data perihal angka positif COVID-19 selama PPKM Darurat ini yang menembus 40.000 per hari.
“PPKM Darurat sudah menyentuh tanggal 13 Juli 2021, sisa 7 hari lagi menuju 20 Juli,” ungkap dr. Tirta.
“Kasus aktif masih tinggi perhari, 40.000-an,” imbuhnya.
Baca Juga: Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Diperketat, Pemerintah LARANG Masyarakat Menyeberang Pada Jam Ini