Menurut dia, bahwa yang berhak melakukan eksekusi untuk PAW berada di tangan Gubernur untuk dilanjutkan ke Kemendagri.
“Sudah dari ke DPRD Provinsi, itu kan murni gaweannya provinsi,” katanya, Minggu.
Dari hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019 lalu, nama I Gusti Agung Bagus Suryadana dipastikan akan naik ke DPRD Bali Dapil Jembrana menggantikan Ketut Sugiasa yang maju di Pilkada sebagai Cawabup mendampingi Made Kembang Hartawan (BANGSA).
Baca Juga: Mau Dapat BLT Guru Honorer Rp 2,4 Juta Dari Kemendikbud dan Kemenag? Ini Caranya Agar Lolos dan Cair
Ia saat Pileg mengantongi suara ketiga di internal caleg Dapil Jembrana, dengan perolehan 13.692 suara.
Saat Pileg lalu, PDIP meloloskan dua calegnya ke DPRD Bali 2019-2024 dari Dapil Jembrana, yaknu I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedastraputri Suyasa dan Ketut Sugiasa.
Diah Srikandi lolos dengan raihan 28.051 suara, sementara Sugiasa memperoleh 22.514 suara.***