Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan mengatakan, pasangan calon yang sakit boleh tidak hadir dalam proses pendaftaran asal dilengkapi dengan surat keterangan resmi dari pihak rumah sakit.
Hanya saja yang menjadi kendala nanti saat masuk tahapan kampanye, dimana akan terjadi pengurangan masa kampanye.
“Masih ada tahapan cek kesehatan berikutnya, semoga dalam dua pekan kedepan paslon yang sedang terpapar Covid segera membaik dan hasilnya negatif,” tandasnya. ***