DENPASARUPDATE.COM - Sidang lanjutan Kasus Ferdy Sambo, hadirkan terdakwa Baiquni. Ia disuruh hapus rekaman CCTV. Dalam sidang, ia ungkap alasan terkait copy terlebih dahulu.
Terdakwa Baiquni Wibowo mengaku bahwasanya tetap nekat menyalin rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga sebelum menghapus seluruh file tersebut.
Sebagaimana diketahui publik, salah satu bukti penyelidikan dalam sidang kasus Ferdy Sambo ini adalah rekaman CCTV yang merekam bukti kejadian.
Rupanya, Baiquni adalah orang yang bertugas untuk menghapus bukti rekaman dalam CCTV tersebut.
Di dalam sidang, terdakwa Baiquni menyampaikan alasan tindakan nekatnya saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mendalami alasannya menghapus file tersebut.
“Kan diperintahkan sama Arif Rachman, disuruh Kadiv Propam untuk menghapus semua file terkait CCTV tersebut, saksinya Karo Paminal (Hendra Kurniawan), tapi saksi sengaja meng-copy dengan izin dari Arif Rachman. Tujuannya ada enggak pada saat itu?,” tanya jaksa ke Baiquni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023 dikutip dari pmjnews.
Baiquni menjawab bahwa alasannya menyalin rekaman tersebut untuk berjaga-jaga terkait penanganan kasus meninggalnya Brigadir J.