Dan pendapatan transfer TA 2023 direncanakan sebesar Rp. 1,243 Trilyun lebih mengalami penurunan sebesar Rp. 117,230 milyar lebih atau 8,61 persen dari rencana APBD Induk TA 2022 sebesar Rp. 1,360 Trilyun lebih.
Rincian tersebut, bedasarkan dengan Permendagri yang menyatakan bahwa pendapatan dana transfer khusus dianggarkan sesuai dengan peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun anggaran 2023 atau informasi resmi mengenai alokasi dana transfer khusus TA 2023 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Rating Sinetron Bintang Samudera ANTV Semakin Naik, Intip Daftar dan Profil Lengkap Pemainnya
Yang sampai saat ini Peraturan tersebut belum terbit sehingga dana alokasi khusus fisik tidak dianggarkan.
“Kami sependapat dengan saran dewan, dalam upaya peningkatan PAD serta pencapaiannya pada tahun anggaran 2023, dengan mengoptimalkan potensi, sumber daya manusia dan teknologi” Papar Sanjaya. Lebih lanjut, pihaknya juga menanggapi, Belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp. 1,748 Trilyun lebih mengalami penurunan sebesar Rp. 47,640 milyar lebih atau 2,60 persen dari rencana APBD Induk TA 2022, sebesar Rp. 1,832 Trilyun lebih.
Baca Juga: Denpasar Job Fair 2022 Diserbu 3.507 Orang Pelamar Kerja, Didominasi Sarjana
Sanjaya menjelaskan, anggaran belanja daerah direncanakan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan daerah dan membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten Tabanan, serta direncanakan dalam upaya pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
“Sehingga diharapkan dapat menciptakan value (nilai manfaat) yang lebih tinggi dari nilai belanja yang dikeluarkan atau pembiayaan produktif yang dapat menciptakan multiplayer effect (Efek yang berilipat ganda) sehingga berdampak pada ekonomi” lanjutnya.
Dengan tanggapan yang diberikannya itu, Sanjaya berharap penjelasan tersebut mampu dijadikan bahan dalam memperlancar pembahasan di tahap-tahap berikutnya.***