DENPASARUPDATE.COM - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana kembali menegaskan tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Hal itu disampaikannya saat ditemui usai mengikuti rapat pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022 bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Jumat 9 September 2022.
Lihadnyana menjelaskan pada tahun sekarang ini tidak diperbolehkan untuk mengangkat lagi tenaga kontrak.
Baca Juga: Link Live Streaming Nonton PSIS Semarang vs Persikabo 1973 Laga Pekan Ke-9 Liga 1 2022/2023
Sudah ada Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI terkait tidak diperbolehkannya mengangkat lagi tenaga kontrak.
Untuk tenaga kontrak yang ada saat ini, sudah dilakukan pendataan. Untuk selanjutnya masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Download GB WhatsApp Pro V 10.20 File Lebih Ramah Untuk Android Kentang, Ini Plus dan Minusnya
Setelah itu, baru bisa bicara mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Mulai dari formasi dan seleksi untuk menjadi PPPK. Kita harapkan pendataan bisa selesai sehingga yang ikut seleksi adalah yang sudah masuk dalam pangkalan data,” jelas dia.