DENPASARUPDATE.COM - Dalam upaya peningkatan ketertiban penduduk, Kelurahan Padangsambian menggelar pendataan penduduk non permanen pada Jumat 1 Juli 2022 di area lingkungan Padang Udayana, Banjar Adat Balun, Kelurahan Padangsambian.
Kegiatan pendataan ini dipimpin langsung Lurah Padangsambian I Ketut Alit Artika.
Lurah Alit Artika ketika dikonfirmasi mengatakan, kegiatan pendataan ini dilakukan juga untuk mendapatkan data terhadap penduduk non permanen di wilayahnya.
Baca Juga: Cakupan Vaksinasi Masih 63 Persen, BIN Daerah Bali Dukung Vaksinasi di Desa Tojan
"Kegiatan ini dilakukan merujuk pada Permendagri No 74 dan juga Pergub Bali No 26 Tahun 2020 mengenai program SIPANDUBERADAT.
Yakni, Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.
Baca Juga: Bulan Bung Karno IV 2022 Jadi Momentum Refleksi Pengamalan Pancasila di Buleleng
Dimana kegiatan ini bertujuan salah satunya untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat," ujar Alit Artika.
Saat kegiatan tersebut, turut hadir pula jajaran Linmas kelurahan, para prajuru desa dan banjar, para klian adat dan juga unsur TNI/ Polri.