DENPASARUPDATE.COM - Aparat TNI AD yang diduga melakukan pelanggaran dalam kasus kericuhan di Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng pada Senin 23 Agustus 2021 lalu, diperiksa oleh Polisi Militer (POM).
Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto dan aparat lainnya diperiksa oleh Polisi Militer di Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/3-1 Singaraja.
Baca Juga: Bebaskan Pajak Pokok dan Denda, Minat Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Bali Cukup Tinggi
Dandim Windra sendiri mendatangi Sub Denpom Singaraja pada Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 10.45 WITA dan meninggalkan lokasi pada pukul 12.00 WITA.
Pimpinan TNI AD menyayangkan kejadian kericuhan antara aparat TNI (Kodim 1609/Buleleng) dengan warga setempat saat tengah melakukan Swab Tes Rapid Antigen di Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng.
"TNI AD menyayangkan kejadian tersebut. Semestinya, penanganan terhadap mereka yang tidak mematuhi aturan bisa diselesaikan dengan cara hukum, "ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Madispenad, Jakarta Pusat, pada Rabu 25 Agustus 2021.
Lebih jauh, pihak TNI AD mengatakan bahwa proses hukum atas kasus kericuhan di Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng, akan terus dilanjutkan secara transparan sesuai dengan aturan/ketetapan hukum yang berlaku, bagi oknum prajuti TNI yang diduga melakukan pelanggaran.***