DENPASARIPDATE.COM - Keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali telah mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak, ada yang menyambut positif, tetapi ada juga yang menanggapi dengan pemahaman keliru, bahkan ada oknum dengan sengaja membelokkan ke arah yang menyesatkan.
Sehubungan dengan itu, Gubernur Bali memandang perlu memberi penjelasan untuk menjernihkan pemahaman dalam konteks yang semestinya.
Ia menyebut bahwa sampai saat ini kasus positif Covid-19 terus meningkat di semua daerah di Indonesia termasuk Bali yang ditandai dengan munculnya kluster baru, di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Baca Juga: Gelorakan Semangat Cinta Al-Qur'an, Lazismu Bali Tebar Bantuan Meja Belajar ke TPQ di Denpasar
Lebih dari 80 persen, wisatawan Nusantara atau domestik yang berkunjung ke Bali berasal dari daerah tersebut yang sangat berpotensi menularkan Covid-19.
Sehingga kunjungan wisatawan Nusantara ke Bali dipastikan mengalami peningkatan selama libur Hari Raya Natal dan Perayaan Tahun Baru 2021, dan berpotensi meningkatnya kasus baru Covid-19 di Bali.
Baca Juga: Dari Ketua GP Ansor ke Kursi Menteri Agama, Ini Profil Yaqut Choli Qoumas yang Gantikan Fachrul Razi
Merujuk dari data diatas, maka dalam konteks itulah sangat penting dikeluarkan kebijakan baru berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, yang bertujuan untuk memastikan seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ke Bali, baik melalui udara maupun darat dan laut bebas Covid-19, tidak menjadi sumber penularan Covid-19.
Kemudian memastikan aktivitas liburan dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dapat berjalan dengan sehat, nyaman, dan aman baik bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali maupun bagi masyarakat lokal Bali.