DENPASARUPDATE.COM - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, dalam sidang Paripurna di ruang Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung, Rabu, 7 September 2022.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, A.A Gede Anom, pukul 10.45 Wita. Dari 30 anggota DPRD Kabupaten Klungkung, hadir sebanyak 24 orang. Rapat tersebut pun digelar secara offline dan online ini serta diikuti Forkopimda Kabupaten Klungkung, OPD Pemkab Klungkung dan instansi terkait.
Dalam pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Klungkung, seperti fraksi Partai Nasdem, fraksi Partai Hanura, fraksi PDIP, fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Golkar, dan fraksi Persatuan Demokrat, kesemuanya menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Intip Cara Cepat Finish di Map Super Slide Stumble Guys, Pasti Jadi Juara
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam menyampaikan pendapat akhirnya mengungkapkan bahwa pendapatan daerah yang dalam rancangan semula sebesar 1,10 triliun rupiah lebih bertambah sebesar 3,95 milyar rupiah lebih menjadi 1,11 triliun lebih.
Penambahan pendapatan ini bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak provinsi sebesar 3,7 milyar rupiah lebih dan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupatan Badung sebesar 252 juta lebih untuk pemasangan jaringan pipa air Guyangan Calik —Pulagan di Desa Kutampi, Nusa Penida.
Belanja daerah yang dalam rancangan semula sebesar 1,271 triliyun rupiah lebih bertambah sebesar 3,9 milyar rupiah lebih menjadi sebesar 1,275 triliun rupiah lebih. Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dirancang tetap seperti rancangan semula yaitu sebesar 161 milyar rupiah lebih.
Baca Juga: Update Stumble Guys 0.40 Ada 3 Skin Terbaru, Sticker, Emoji Baru, Link Download Gratis Klik Disini
“Selanjutnya, sesuai amanat konstitusi, rancangan peraturan daerah ini akan kami sampaikan kepada Gubernur segera sebelum batas waktu tiga hari untuk mendapat evaluasi,” ucap Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.***