Terkendala Usia dan Pernah Bela Timnas Belanda, Hasrat Kevin Diks Memperkuat Timnas Indonesia Kandas

- 23 September 2020, 09:36 WIB
Kevin Diks.
Kevin Diks. /PSSI

Pasal 5 Ayat 2 Statuta FIFA menyebutkan, seorang pemain yang pernah membela sebuah negara pada kompetisi resmi FIFA tidak berhak untuk membela asosiasi lain pada pertandingan internasional.

Dalam Statuta FIFA tentang status pemain yang berganti asosiasi disebutkan bahwa pemain hanya boleh sekali berganti kewarganegaraan sehingga dia diperkenankan membela negara lain dalam pertandingan internasional.

Tidak cukup di situ, ada syarat yang harus dipenuhi. Pemain tersebut juga tidak pernah bermain di pertandingan resmi Level A bersama asosiasi sebelumnya, termasuk hanya sebagai pengganti.

Apabila dia pernah bermain untuk negara lain, dia tidak berhak bermain lagi untuk asosiasi barunya. ***

Editor : M.Bayu Pratama

 

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x