Bali United vs Persita Tangerang, Suppoter Sentil Kepemimpinan Wasit Saat Ladeni Persikabo 1973

- 6 Maret 2023, 06:30 WIB
Logo kebesaeran Bali United dan Persita Tangerang, dua tim ini akan berlaga pada 5 Maret 2023.
Logo kebesaeran Bali United dan Persita Tangerang, dua tim ini akan berlaga pada 5 Maret 2023. /Bali United/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM–Kalah 2-1 saat meladeni Persikabo 1973 di stadion Pakansari Bogor akhir pekan lalu, selanjutnya Bali United akan menjamu tamunya, Persita Tanggerang dalam lanjutan Liga 1 musim 2022/2023 pada Selasa 5 Maret 2023.

Supporter pendukung Bali United berharap laga ini memberikan hasil positif. Terutama wasit dapat berperan netral di lapangan hijau.

Pasalnya, saat melawan Persikabo 1973, kubu Bali United merasa dirugikan dengan kepemimpinan wasit dalam pertandingan.

Baca Juga: Total Football Setiap Laga, 9 Pemain PSIS Semarang Didera Cedera, Begini Kondisi Terkini

Hal ini diungkap Ketua Komunitas Semeton Buldog, Ketut Subudi –menanggapi hasil Serdadu Tridatu, julukn Bali United saat menghadapi Persikabo 1973 di Lapangan Pakansari, Bogor pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu.

“Untuk pertandingan kemarin sebenarnya Bali United sudah main maksimal, cuma kemarin saya lihat wasit terlalu berpihak ke tim lawan dan wasit kurang tegas serta banyak merugikan tim Bali United itu sendiri,” sesal Subudi, Minggu 5 Maret 2023.

Diketahui, dalam pertandingan tersebut, Ilija Spasojevic dan kawan-kawan kalah dengan skor 2-1 akibat gol kontroversial pemain Persikabo. Selain itu, hujan kartu kuning dan sebuah kartu merah pun didapatkan Braw Nouri, pemain Bali United dalam pertandingan penuh drama tersebut.

Baca Juga: Keren! Indonesia Jadi Inisitator Logo Anyar Asian Cycling Confederation, Semakin Kuat di Dunia Internasional

Nouri dikartu merah merah dimenit ke 76 akibat kurang bisa mengontrol emosi. Pasca kartu merah, gawang Bali United dibobol dengan gol yang membingungkan. Di mana, bola dianggap sudah melewati garis gawang oleh wasit, meski wasit utama terlihat ragu dalam memberikan keputusan.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x