Waduh! Bukan Sanksi Piala Dunia, FIFA Jatuhkan Hukuman Berat Kepada Presiden Persikabo Lantaran Kasus Ini

5 April 2023, 08:35 WIB
Presiden FIFA Gianni Invantino dalam laman resmi FIFA menyatakan Persikabo melanggar kode etik sehingga dilarang bermain selama 2 tahun. /FIFA/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Ditengah panas dinginnya publik menunggu sanksi apa yang akan dijatuhkan FIFA kepada Indonesia pasca batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20, kabar buruk justru diterima Persikabo 1973.

Federasi Sepak Bola Dunia FIFA justru menjatuhkan hukuman berat kepada Presiden Persikabo. Lho masalah apa?

Dilansir DenpasarUpdate.Com dari laman resmi FIFA, berikut ulasan terkait hukuman berat yang dijatuhkan kepada Presiden Persikabo 1973. Hukuman berat yang dijatuhkan kepada Presiden Persikabo Bimo Wirjasoekarta ini berupa larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama dua tahun.

Baca Juga: Gaduh! Internal Fraksi PDIP DPRD Bali Diguncang Perselingkuhan, Kadek Diana - Dwi Yustiawati Nikah Diam-Diam

 Keputusan tersebut diberikan FIFA melalu Majelis Ajudikasi pada Selasa, 4 April 2023 kemarin.

 Dalam laman resmi FIFA, disebutkan bahwa Bimo Wirjasoekarta telah melanggar Kode Etik FIFA Edisi 2023 Pasal 24 tentang Perlindungan Fisik dan Integritas Mental. Pasal 26 terkait Pelecehan Berdasarkan Posisi, dan Pasal 14 mengenai Tugas-Tugas Umum.

 Keputusan tersebut sudah disampaikan ke Bimo pada hari ini waktu setempat dan akan diikuti pemberitahuan alasan pemberian sanksi dalam waktu 60 hari ke depan menurut Kode Etik.

 Baca Juga: Batal Jadi Tuan Rumah Pildun U-20, Jokowi Berharap FIFA Tak Jatuhkan Sanksi

"Dewan kehakiman (Komite Etik) melarang Presiden klub Tira Persikabo, Tuan Bimo Wirjasoekarta, untuk ambil bagian dalam aktivitas terkait sepak bola dengan durasi dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan selama tiga tahun), setelah dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan mengeksploitasi seorang pemain. Dewan Penghakiman juga menjatuhkan denda sebesar 10.000 franc Swiss (sekitar Rp 164.516.296) kepada Tuan Wirjasoekarta," demikian pernyataan FIFA dalam laman resminya.

 Dilansir DenpasarUpdate.Com dari Antaranews, dugaan penjatuhan hukuman tersebut lantaran kasus yang ada kaitannya dengan salah satu mantan pemain Persikabo yang sempat berselisih dengan Bimo.

 Mantan pemain yang dimaksud itu adalah Alex Goncalves. Pemain Brazil yang pernah membela Persikabo pada 2020 sampai 2021.

 Baca Juga: Selamat! PSM Makassar Juara BRI Liga 1 2022 2023, Bernardo Tavares: Kita Menunggu 23 Tahun Lamanya

Alex pernah menuntut pembayaran gaji secara penuh, meski saat itu PSSI telah mengeluarkan surat keputusan perihal pembatasan nilai gaji pemain sebesar 25 persen akibat kompetisi Liga 1 vakum lantaran pandemi COVID-19.

 Namun, secara resmi terkait pelanggaran apa yang dilakukan Bimo masih belum diberitakan secara langsung oleh FIFA.

 Masih harus menunggu 60 hari ke depan terkait aturan yang ditetapkan di dalam Kode Etik FIFA. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Instagram antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler