Langgar Keimigrasian, 5 WNA Taiwan Dideportasi, Ternyata Begini Kasusnya

- 30 Juni 2024, 21:43 WIB
Lima WNA Taiwan yang dikeler lalu di usir dari Bali lantaran pelanggaran Keimigrasian
Lima WNA Taiwan yang dikeler lalu di usir dari Bali lantaran pelanggaran Keimigrasian /denpasar update/

 

 

DENPASARUPDATE.COM- Pariwisata Bali semakin tak berkualitas. Selain 103 Warga Negera Taiwan terjadinya kasus siber lintas Negara, ada juga lima Turis Taiwan bermasalah. Masing-masih inisial CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH. terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Lalu dipulangkan dari Bali, Jumat 28 Juni 2024.

Kanwil Kemenkumham Bali, melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan tindak tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) pelanggar peraturan keimigrasian di Bali, CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH. Kelima WN Taiwan tersebut dideportasi dari Bali pada Jumat 28 Juni 2024, setelah sebelumnya sempat ditahan satu hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa setelah dilakukan tindakan pendeportasian, selanjutnya kelima WN Taiwan tersebut telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian.

"Lima WN Taiwan tersebut selanjutnya akan kami usulkan agar dimasukan dalam daftar penangkalan sehingga mereka tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia dan mengulangi perbuatannya," Jelas Pramella.

Lebih lanjut Pramella juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran aturan keimigrasian oleh WNA. "Kami akan terus melakukan pengawasan serta tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.” Tegas Pramella.

Melalui tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh penting bagi para WNA yang datang dan berada di Bali agar selalu mengikuti serta mematuhi segala peraturan perundang undangan yang berlaku. "Tentunya agar terhindar dari jeratan hukum. Menyangkut 103 WN Taiwan itu, segera dideportasi alias menyusul," tutupnya.***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah