"Kalau ada masalah dalam pembebasan lahan, tetapi demi kepentingan umum, tim appraisal segera turun dan segera bisa diselesaikan di pengadilan, aturannya itu ada," tandasnya. ***
"Kalau ada masalah dalam pembebasan lahan, tetapi demi kepentingan umum, tim appraisal segera turun dan segera bisa diselesaikan di pengadilan, aturannya itu ada," tandasnya. ***
Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya
Sumber: Denpasar Update