WADUH! Mau Berwisata di Bali Wajib Dikarantina Selama 5 Hari dengan Biaya Sendiri

- 11 April 2021, 06:00 WIB
Kedatangan tamu di terminal domestik bandara internasional Ngurah Rai
Kedatangan tamu di terminal domestik bandara internasional Ngurah Rai /kartika mahayadnya/Denpasatr Update

DENPASARUPDATE.COM -  Sudah setahun lebih tiarap, Bali kini menyiapkan dibukanya keran pariwisata domestik dam internasional dengan satu syarat. Yakni kasus paparan Covid-19 melandai dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Termasuk mengikuti karantina selama 5 hari di hotel yang telah memiliki sertifikat CHSE.

Sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan. 

 Baca Juga: Pemotor Tewas Lantaran Pengemudi Pickup Lepas Kontrol di Jalan Jurusan Denpasar – Singaraja

Bahkan, biaya karantina ditanggung oleh yang bersangkutan.  Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, menjelaskan bukan saja warga negara asing (WNA), aturan yang sama juga berlaku bagi warga Negara Indonesia berkunjung ke luar negeri. 

Langkah itu pun sebagai upaya dan mengantisipasi menekan penyebaran covid-19. Sehingga pada pembukaan pariwisata Bali untuk Wisman pada Juli 2021 ini akan memprioritaskan Wisman yang tinggal lama di Bali.

"Setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib dikarantina. Karantina ini konsekuensi logis dari yang bersangkutan untuk menanggung biayanya sendiri. Bukan dibiayai oleh pemerintah, karena sudah sesuai dengan travel arrangement dari masing-masing negara. Model aturan bisnis ini sudah diketahui masing-masing," jelas Putu Astawa. 

 Baca Juga: Afganistan Jadi Lawan Uji Coba Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2022

Tamu asing tersebut akan diarahkan supaya dikarantina di hotel-hotel yang ada di kawasan zona hijau. Sehingga, selama masa karantina Wisman bisa berkunjung ke destinasi sekitar hotel, namun tetap menerapkan prokes secara ketat. Sebab karantina yang dimaksudkan ini bukan layaknya karantina diperlakukan seperti di rumah sakit seperti orang terkonfirmasi covid 19. 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x